Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

ucapan selamat

Bangli, 04/12/2019. Sebagai upaya menjamin transparansi serta optimalisasi penyerapan Anggaran, Pengadilan Agama Bangli menggelar rapat terbatas membahas rencana pelaksanaan anggaran tahun 2020 sehubungan dengan telah diterimanya DIPA T.A 2020 oleh Kuasa Pengguna Anggaran PA Bangli beberapa waktu lalu di KPPN Amlapura. 

Rapat ini dihadiri oleh Seluruh unsur pimpinan, para hakim pengawas bidang serta PPK dan Kasubag Keuangan.

Ibu ketua selaku pimpinan mengingatkan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan agar PA Bangli dapat mensinkronkan anggaran dengan program yang akan dilaksanakan pada tahun 2020, berhubung banyak hal yang akan dibenahi, seperti pembenahan PTSP, perbaikan ruang sidang dan lain-lain.

Bapak wakil ketua menambahkan bahwa pimpinan ingin mendorong terciptanya pelaksanaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran sehingga mampu mengakomodir rencana dan program kegiatan yang telah ditetapkan.  Ibu Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran serta Panitera mendukung penuh hal tersebut dan menilai PA Bangli harus memiliki pandangan yang sama agar apa yang direncanakan mampu diwujudkan dengan optimal.

Rapat yang berlangsung cukup panjang tersebut menghasilkan beberapa catatan dan kesimpulan yang akan dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2020. (red)  

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut