Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tata Cara Pengaduan

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan 1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
2. Petugas meja pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
3. Petugas meja pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas pelapor
  2. Identitas terlapor jelas
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diajukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas pelapor
  2. Identitas terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangaan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan terlapor
  5. Meskipun pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti

WHISTLE BLOWING SYSTEM

"Whistleblowing System (WBS) adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya."Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang anda laporkan."Penanganan Whistelblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara". Aplikasi dapat dikases melalui www.siwas.mahkamahagung.go.id.**(Informasi pelapor terjamin kerahasiannya)

Dasar Hukum : Perma 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whitsle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya