Hak Hak Pemohon Informasi
BERDASARKAN PASAL 4 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
- Setiap Orang berhak:
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
- Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
- Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
- Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan
- Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait pelayanan informasi