Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Hak Hak Pelapor dan Terlapor

Hak-Hak Pelapor

Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;

Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan

Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-Hak Terlapor

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;

Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;

Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan

Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti

Dasar Hukum : Perma 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whitsle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya