Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Sejarah Pengadilan

Sejarah Berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Masa Sebelum Penjajahan

Sebelum Islam datang ke Indonesia, telah ada dua macam peradilan yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu.
a). Peradilan Pradata mengurusi perkara-perkara yang menjadi urusan raja
b). Peradilan Padu mengurusi perkara-perkara yang bukan menjadi urusan raja
Dalam perkembangan selanjutnya Peradilan Pradata diubah menjadi Pengadilan Surambi, yang tidak lagi dipimpin oleh raja, tetapi dipimpin oleh Penghulu yang didampingi oleh Alim Ulama sebagai anggota majelis.

Masa Penjajahan

Penjajahan Belanda
Pada masa ini, khususnya di daerah Lombok, perkara Perdata Agama ditangani oleh Penghulu Landrad sedangkan Pengadilan Agama ditangani Raad Sasak.

Penjajahan Jepang
Pada tahun 1942, Indonesia diduduki oleh Jepang. Kebijaksanaan yang dilakukan oleh jepang terhadap perundang-undangan yang berasal dari pemerintahan Belanda dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.Pada tanggal 29 April 1942, pemerintah bala tentara Dai Nippon mengeluarkan UU No. 14 Tahun 1942 yang berisi tentang Pengadilan Bala Tentara Dai Nippon. Dalam UU tersebut tidak disebutkan mengenai bentuk pengadilan termasuk Pengadilan Agama untuk wilayah Indonesia di luar Jawa dan Madura. Hanya saja pasal 3 UU ini menyebutkan bahwa buat sementara waktu "Gun Sei Hooin" (Pengadilan Bala Tentara) terdiri atas :
a. Tito Hooin (Pengadilan Negeri)
b. Keizai Hooin (Hakim Polisi)
c. Ken Hooin (Pengadilan Kabupaten)
d. Gun Hooin (Pengadilan Kawedanan)
e. Kiaikoyo Kootoo Hooin (Mahkamah Islam Tinggi)
f. Sooryo Hooin (Rapat Agama)

Masa Kemerdekaan

Bersamaan dengan berjalannya waktu, Pengadilan Agama Tingkat Banding secara bertahap terbentuk dan berdiri di wilayah hukum Propinsi/Daerah Tingkat I, begitu juga terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Mataram melalui beberapa tahapan yaitu :
Masa sebelum lahirnya KMA nomor 95 tahun 1982
Pada periode ini, pelayanan dibidang hukum khususnya untuk Tingkat Banding bagi para pencari keadilan wilayah Propinsi Bali, NTB, NTT dan Tim-tim masih di bawah wilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang.
Masa setelah lahirnya KMA Nomor 95 tahun 1982
Dengan lahirnya KMA Nomor 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 tentang pembentukan 5 cabang Pengadilan Tinggi Agama, diantaranya Pengadilan Tinggi Agama Mataram, maka secara resmi Pengadilan Tinggi Agama Mataram dibuka dan memulai kegiatan-kegiatannya tanggal 23 Desember 1983, yang meliputi : kegiatan di bidang Administrasi, Peradilan, Pertimbangan Hukum dan Hisab rukyat, Pembangunan, dan lain-lain. Pada saat tersebut Pengadilan Tinggi Agama Mataram memiliki wilayah hukum/yurisdiksi 4 (empat) propinsi yaitu Propinsi Bali, NTB, NTT, dan Tim-Tim.
1. Propinsi Bali, terdiri dari 8 Pengadilan Agama
2. Propinsi NTB, terdiri dari 6 Pengadilan Agama
3. Propinsi NTT, terdiri dari 7 Pengadilan Agama
4. Propinsi Tim-Tim, terdiri dari 6 Pengadilan Agama

Masa berlakunya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989

Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 1995 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang dan terbitnya KMA Nomor 434 tahun 1995 tentang Pembentukan Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Palu Kendari dan Kupang, maka Wilayah Hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tinggi Agama Mataram sampai sekarang meliputi 16 Pengadilan Agama ditambah dengan terbentuknya Pengadilan Agama Giri Menang dan Pengadilan Agama Badung dengan Keppres RI Nomor 145 tahun 1998 tanggal 16 September 1998, yang mulai berlaku tanggal 7 April 1999.

 

Masa berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2021 tentang tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, maka Wilayah Hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tinggi Agama Mataram menjadi 8 Pengadilan Agama yang tersebar di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.