Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, MENUJU WBBM
Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

SINERGI ANTAR INSTANSI

Kerja sama yang sinergi saling mendukung dan saling menopang bagaimana upaya-upaya terhadap pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan instansi yang betul-betul jauh dari korupsi, kolusi, gratifikasi atau yang merugikan semua pihak
SINERGI ANTAR INSTANSI

Inovasi Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelesaikan perkara satu bulan (30 hari) dan sanggup melaksanakan One Day Minutation One Day Publish & One Day Send (3in1)
Inovasi Pelayanan

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 4 (Empat) program prioritas Tahun 2023
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

 

Video Pelayanan


Indeks Kepuasan Masyarakat

Putusan

Putusan Lainnya

 

    Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

    Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

    Selanjutnya

    Syarat dan Tata cara Pengaduan

    ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

    Lebih Lanjut

    Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

    ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

    Lebih Lanjut


    Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas