Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

 

imgsource:ecourt.mahkamahagung

 

Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk pertama kalinya menerima perkara e-court banding jenis Harta Bersama pada Senin, 07 Juni 2021. Ini merupakan pendaftaran perkara online perdana di PTA Mataram sejak diresmikannya e-court Tingkat Banding oleh Ketua Mahkamah Agung pada Peringatan HUT Ke-75 Mahkamah Agung. Perkara e-court banding tersebut diajukan oleh Pengadilan Agama Badung selaku pengadilan tingkat pertama dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2020/PA.Bdg.

Untuk diketahui bersama, e-court merupakan layanan pendaftaran perkara secara online bagi pengguna terdaftar/pengguna lain yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Aplikasi e-court pengadilan tingkat banding diterapkan pada upaya hukum banding atas putusan-putusan pengadilan tingkat pertama yang sejak awal diproses dengan menggunakan acara secara elektronik. Pada sistem baru ini, pernyataan upaya hukum serta segala proses administrasi permohonan banding termasuk pengiriman berkas perkara banding dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-court oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. 

Dengan adanya e-court dalam upaya hukum tingkat banding, maka  tata kelola pengadilan tingkat banding baik administrasi maupun persidangan berbasis digital, sehingga pelayanan terhadap para pencari keadilan akan semakin efektif dan efisien. Untuk itu diperlukan  peningkatan kualitas baik terkait sarana dan prasarana maupun terkait Sumber Daya Manusia yang berbasis Teknologi informasi (IT).