Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

Pembinaan 2505 1

Mataram, 27 Mei  2022 

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta membangun komitmen bersama Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram melaksanakan pembinaan sekaligus ajang silaturahmi/halal bihalal yang dilakukan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Rabu (25/5). Hadir sebagai peserta antara lain, Ketua, Panitera, dan Sekretaris 17 Pengadilan Agama lingkup Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Pada kegiatan pembinaan tersebut, Ketua PTA Mataram Empud Mahpudin didampingi Wakil Ketua Ilham Abdullah, Panitera M.Sidiq, dan Sekretaris Sutarno. 

Pembinaan 2505 2

Ketua PTA Mataram Empud menyampaikan bahwa terdapat perbedaan PERMA dan SEMA yang berkaitan dengan e-court, dalam Perma disebutkan masa banding ecourt 14 hari kerja, sedangkan dalam SEMA 14 hari kalender. selain itu, KPTA berpesan agar Ketua Pengadilan Agama menjadi seorang manager dan leader yang baik, tetap jaga kekompakan demi sukseskan WBK dan WBBM.

Berkaitan rangkaian kegiatan tersebut, Waka PTA Mataram juga menyampaikan “Perlu adanya quality control terhadap putusan yang dikirimkan ke tingkat banding oleh pengadilan tingkat pertama, jika diperlukan agar Ketua/Panitera satuan kerja membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang menyatakan bahwa putusan yang dikirim ke tingkat banding sudah sempurna”.

Pembinaan 2505 3

Sementara itu, Panitera PTA Mataram mengatakan masih adanya kesalahan alamat pengiriman kasasi/PK, yang seharusnya ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, selain itu agar sinkronisasi SIPP lebih ditingkatkan, “jika perlu 3 kali sehari” ujar M.Sidiq.

Selanjutnya dalam pembinaan Sekretaris PTA Mataram, mengatakan bahwa masih terdapat penyerapan anggaran satuan kerja di Semester I yang belum mencapai 25%, selain itu sutarno juga menghimbau agar ASN berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi ASN.