Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT)

Perjanjian Kinerja adalah pernyataan yang merupakan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.

Perjanjian kinerja ini merupakan tolak ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir Tahun. Penyusunan Penetapan Kinerja ini didasarkan pada Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Acuan dalam menyusun Penetapan Kinerja  tidak terlepas dari “Cetak Biru dan Renstra Peradilan Agama 2010-2035” telah menjadi kebijakan dan tekad segenap unsur pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia dari empat lingkungan peradilan.

Perjanjian Kinerja tingkat Pengadilan Tinggi Agama Mataram, adalah sebagai berikut :

Perjanjian Kinerja Tahunan 2024

RKT

Tolak ukur kinerja, sebagai dasar evaluasi kinerja


Download PDF

Perjanjian Kinerja Tahunan 2023

RKT

Tolak ukur kinerja, sebagai dasar evaluasi kinerja


Download PDF

Perjanjian Kinerja Tahunan 2022

RKT

Tolak ukur kinerja, sebagai dasar evaluasi kinerja


Download PDF

Perjanjian Kinerja Tahunan 2021

RKT

Tolak ukur kinerja, sebagai dasar evaluasi kinerja


Download PDF

Perjanjian Kinerja Tahunan 2020

RKT

Tolak ukur kinerja, sebagai dasar evaluasi kinerja


Download PDF

Perjanjian Kinerja Tahunan 2019

RKT

Tolak ukur kinerja, sebagai dasar evaluasi kinerja


Download PDF

Perjanjian Kinerja Tahunan 2018

RKT

Tolak ukur kinerja, sebagai dasar evaluasi kinerja


Download PDF