Perjanjian Kinerja adalah pernyataan yang merupakan komitmen bersama untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Perjanjian kinerja ini merupakan tolak ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir Tahun. Penyusunan Penetapan Kinerja ini didasarkan pada Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Acuan dalam menyusun Penetapan Kinerja tidak terlepas dari “Cetak Biru dan Renstra Peradilan Agama 2010-2035” telah menjadi kebijakan dan tekad segenap unsur pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia dari empat lingkungan peradilan.
Perjanjian Kinerja tingkat Pengadilan Tinggi Agama Mataram, adalah sebagai berikut :