Prosedur Pengajuan Perkara

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Tingkat I, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram melalui Pengadilan Agama Tingkat I tempat mereka berperkara.

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Tingkat I dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.
  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera melalui juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  3. Pemohon  Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi  kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di  Pengadilan Agama (inzage).
  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.

  6. Salinan putusan banding  Pengadilan Tinggi Agama dikirim ke Pengadilan  Agama untuk disampaikan kepada para pihak.

  7. Pengadilan Agama menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

  1. Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
  2. Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak selesai dilaksanakan.