Pengawasan

Pasal 36

  1. Pengawasan terhadap penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3
  3. Panitera Pengadilan membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  4. Panitera Pengadilan melakukan pengawasan harian terhadap jalanya Posbakum Pengadilan dan melaporkanya pada Ketua Pengadilan
  5. penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap
  6. Petugas Posbakum Pengadilan mengisi Buku Registrasi Khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan
  7. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu

  8. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan pihak-pihak lain dari luar Pengadilan yang terlibat

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan "PERMA NO 1 TAHUN 2014"