Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Selasa (29/11), Majelis hakim PA Praya berhasil memutus perkara yang bisa dibilang, masuk kedalam kategori ‘sulit’. Pasalnya perkara tersebut merupakan perkara kewarisan yang melibatkan pihak dengan jumlah yang tidak biasa, yaitu 128 orang. Lebih lanjut, perkara tersebut juga telah diajukan sebanyak 5 kali dan tidak pernah tuntas sejak tahun 2019.

Objek yang dilayangkan gugatannya adalah tanah seluas 14 Hektare, dimana tanah tersebut merupakan harta peninggalan dari salah satu Ulama Besar di Pulau Lombok. Saat ditemui tim, Ketua Majelis, Unung Sulistio Hadi, S.H.I., M.H. menjelaskan secara gambaran besar terkait perkara tersebut. “Ulama tersebut memiliki 10 istri dan 32 anak dimana penguasaan harta peninggalannya dikuasai oleh anak dari istri ke-6 dan 7” jelas Unung.

 

Suasana Pelaksanaan Sidang

Lebih lanjut, Unung juga membeberkan sejumlah kiat-kiat dalam memutus perkara yang menghasilkan lembar putusan kurang lebih sebanyak 500 halaman dan memakan waktu 10 bulan ini. “Intinya harus sabar dan cermat, terutama dalam hal pembagian hak ahli waris secara adil” ucap Unung. “Argumentasi yang logis serta komprehensif juga menjadi kunci!” tambah Unung

Lebih lanjut, Hakim kelahiran Manggarai 35 tahun silam itu, juga menyatakan bahwa dirinya, serta seluruh hakim PA Praya menanggapi segala jenis perkara secara serius dan sungguh-sungguh, sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. ”Kami para hakim senantiasa mengabdi kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan di Kabupaten Lombok Tengah” tutup Unung. Kelak putusan ini akan menjadi sejarah di masa yang akan datang. (FA)