Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

Penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan. Mengingat dalam kehidupan sehari-hari penyandang cacat yang mengalami keterbatasan karena kecacatannya, seringkali terabaikan dan mengalami hambatan dalam melaksanakan fungsi sosialnya, maka untuk mewujudkan kesamaan, kesetaraan, kedudukan, hak kewajiban dan peran penyandang cacat diperlukan sarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan yang pada akhirnya akan menciptakan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat. Secara umum permasalah kecacatan yang disandang oleh penyandang cacat meliputi, penerimaan penyandang cacat akan kondisi kecacatannya, dorongan dirinya untuk mau berkembang, perlakuan orang tua/anggota keluarga serta masyarakat terhadap penyandang cacat serta sarana dan prasarana yang tersedia untuk penyandang cacat dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari. Pada dasarnya setiap orang dengan jenis kecacatan yang berbeda memerlukan perlakukan dan penanganan yang berbeda pula. 

MoUDinsos 2

Berawal dari pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat tak terkecuali bagi para pengunjung yang berkebutuhan khusus maka dengan itu Pengadilan Tinggi Agama Mataram berupaya untuk dapat melayani secara prima dalam mewujudkan pelayanan publik ramah kelompok rentan/ berkebutuhan khusus. Pengadilan Tinggi Agama Mataram terus berupaya untuk lebih dekat dengan pada penyandang disabilitas dengan melengkapi berbagai sarana yang dibutuhkan, baik sarana prasarana fisik juga bagaimana cara melayani dan memperlakukan pihak yang mempunyai keterbatasan dalam fisik atau psikis, dan terus belajar pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 

Pada hari Senin (6/9), Pengadilan Tinggi Agama Mataram bersinergi dan berkolaborasi mengadakan penanda-tanganan nota kesepakatan dengan Dinas Sosial Provinsi NTB untuk bekerjasama meningkatkan kualitas sumberdaya manusia mendidik para aparatur peradilan agama yang ada di Pengadilan Tinggi Agama Mataram agar mampu melayani para pihak penyadalam rangka menghadirkan layanan disabilitas di Pengadila Tinggi Agama Mataram.  

Dalam sambutannya, Ketua PTA Mataram menyampaikan bahwa PTA Mataram sebagai lembaga publik yang melayani pencari keadilan, tidak menutup kemungkinan juga melayani pencari keadilan yang berkebutuhan khusus. Hal-hal seperti apa yang harus dilakukan, sehingga tidak menyinggung perasaan mereka, dan PTA Mataram BISA melayani dengan sepenuh hati, sesuai dengan kebutuhan mereka, dan PASTI meraih prestasi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang dicita-citakan oleh semua insan peradilan. 

 MoUDinsos 1

Demikian pula Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sesungguhnya ini merupakan salah satu langkah peningkatan bagi Provinsi NTB mewujudkan daerah yang ramah disabilitas, Kasus-kasus dilapangan, terkait ahli waris/kewarisan, ada penggelapan warisan dari keluarga tertentu kepada penyandang disabilitas yang keluarganya sudah tidak ada atau yang bersangkutan ditinggalkan, sehingga perlu menolong mereka dari tindakan kesewenang-wenangan pihak lain yang mendoliminya. 

Dan sebagai tambahan informasi bahwa di NTB, Layanan disabilitas merupakan program unggulan, salah satunya memberikan akses pelayanan kepada penyandang disabilitas, sebagai tindak lanjut nota kesepakatan ini, dari Dinas sosial siap menyediakan ahli psikolog, penerjemah bahasa isyarat, ataupun pelatihan bagi petugas pelayanan untuk terwujudnya pelayanan prima serta mendapatkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang dicanangkan PTA Mataram.