Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

Jum’at (13/8) - Data yang akurat dan kredibel merupakan hal yang sangat penting dalam membantu para pengambil kebijakan untuk menyusun rencana kegiatan dan mengambil sebuah keputusan, dan untuk mendapatkan data dimaksud dibutuhkan perjuangan yang penuh tantangan dan rintangan. Suatu data dapat diibaratkan sebagai fondasi atau dasar dalam perencanaan atau riwayat segala tindakan yang sudah atau telah dilakukan. Adanya disparitas data yang disajikan atau tidak sinkronnya data yang dilaporkan oleh masyarakat dan lembaga formal seperti pengadilan menyebabkan data menjadi tidak akurat. 

SatuData 2

Sejalan dengan hal dimaksud, PTA Mataram mengikuti Diskusi tentang “Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur di Provinsi Nusa Tenggara Barat” yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data yang valid terkait perkawinan anak/dibawah umur sebagai upaya koordinasi dan konsolidasi Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

SatuData 1

Dalam kesempatan tersebut, PTA Mataram dihadiri oleh Hakim Tinggi Drs. H. Anang Permana, S.H., M.H., dan Panitera Drs. M. Sidiq, M.H., selaku narasumber, juga para Panitera Muda, dan Panitera Pengganti PTA Mataram. Beberapa hal yang menjadi poin pembahasanya antara lain :

Ø  Harus ada dukungan kuat dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, serta dari Pemerintah Provinsi agar pencegahan perkawinan anak dibawah umur secara sungguh-sungguh.

Ø  Perlu melibatkan Instansi dan stakeholder lainnya termasuk para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam hal penanganan pencegahan perkawinan anak dibawah umur.

Ø  Perlu disusun secara sistematis tentang tata cara pencegahan perkawinan anak dibawah umur, agar program yang direncanakan dapat tercapai.

Ø  Perlu adanya sanksi/hukum pidana bagi para pihak yang terlibat langsung dalam perkawinan anak dibawah umur.

Ø  Perlu adanya penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh pemprov atau pemda setempat dengan melibatkan instansi terkait

Ø  Meluruskan kesalahpahaman tentang dispensasi nikah yg dilaksanakan oleh Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Sebelum pandemi berlangsung, peningkatan perkawinan anak dibawah umur memang telah terjadi, namun jumlah kasus perkawinan anak dibawah umur semakin meningkat secara signifikan di masa pandemi Covid-19. Untuk tahun 2021 Provinsi NTB menduduki peringkat 4 nasional dalam hal perkawinan anak, naik 1 peringkat dari tahun 2020 yang menduduki peringkat 5 nasional.

diharapkan dengan adanya pertemuan ini, dapat menghasilkan satu data yang akurat dan memudahkan dalam pengambilan kebijakan dan meminimalisir terjadinya perkawinan anak di Provinsi NTB.