Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

Pelantikan3PP 2

Mataram, 08 Agustus 2022

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. melantik 3 Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram pada Senin, 08 Agustus 2022 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Sebagaimana termuat dalam Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3306/DjA/KP.04.6/7/2022 tentang Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama.

Acara yang diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung dan Pembacaan Surat Keputusan. “Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Pengganti dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan Perundang-Undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti pada nusa bangsa”, Ucap para Panitera Pengganti di hadapan Ketua PTA Mataram.

Pelantikan3PP 1

Adapun pejabat yang dilantik adalah:

  1. Harun Hariyanto, S.H., sebagai Panitera Pengganti Tingkat Banding jabatan sebelumnya Panitera Pengganti Pengadilan Agama Mataram Kelas IA
  2. Sri Artika, S.E., sebagai Panitera Pengganti Tingkat Banding jabatan sebelumnya Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Bima Kelas IA
  3. Lalu Jamaludin, S.H., sebagai Panitera Pengganti Tingkat Banding jabatan sebelumnya Panitera Pengadilan Agama Giri Menang Kelas II

Dalam sambutannya, Ketua PTA Mataram menyampaikan terkait Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti Tingkat Banding  dalam hal mensupport terkait penyelesaian perkara banding. Tugas seorang panitera pengganti cukup menentukan dalam sebuah proses persidangan, yang mana dalam hal ini, untuk menghasilkan putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang beracara di pengadilan.Tanpa adanya peran seorang panitera pengganti dalam sebuah persidangan, akan cukup sulit bagi hakim untuk membuat sebuah pertimbangan dalam putusan pengadilan yang komprehensif. Sebab, di tangan seorang panitera pengganti, peran hakim sangat terbantu oleh peran panitera pengganti untuk menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik.