- Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik ? setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Apakah persyaratan penyampaian permohonan informasi pubik dan pengajuan keberatan ?
- Bagaimana cara menyampaikan permohonan informasi publik