Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

suasana pelantikan Panitera Pengganti, Drs. H. Napsiah

Mataram, 12/07/2019. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat (PTA NTB) Dr. Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil sumpah Panitera Pengganti Drs. H. Napsiah pada Kamis, 11/7/2019, di Ruang Sidang PTA NTB. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 2088/DjA/KP.04.6/V/2019, tangal 29 Mei 2019 tentang Hasil Baperjakat Kepaniteraan Pada Lingkungan Peradilan Agama. Sebelumnya Drs. H. Napsiah adalah Panitera pada Pengadilan Agama Praya.

suasana pelantikan Panitera Pengganti, Drs. H. Napsiah

Dalam acara pelantikan yang dihadiri oleh Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pegawai, pejabat yang dilantik bersumpah akan memenuhi kewajiban dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala Peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

suasana pelepasan pegawai yang dipromosi

Selepas acara pelantikan dirangkaikan dengan kegiatan perkenalan singkat pejabat yang telah dilantik. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan Pelepasan 7 (tujuh) orang Pegawai PTA NTB yang dipromosikan sebagai Panitera Pengganti dan Kasubag Umum dan Keuangan. Kegiatan ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2094/DjA/KP.04.6/V/2019, tanggal 29 Mei 2019 tentang Penempatan Calon Panitera Pengganti pada Lingkungan Peradilan Agama dan Hasil Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, Tanggal 24 Mei 2019.***(Angga/photo:Julpan)

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut