Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Bertempat Ruang sidang utama Pengadilan TInggi Agama Nusa Tenggara Barat menjadi tempat expose hasil Pengawasan yang dilakukan selama dua hari oleh bawas MARI, sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya bahwa hasil pengawasan akan diberitahukan kepada seluruh pegawai Pengadilan TInggi Agama Nusa Tenggara Barat pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2019.

Bapak Sulaiman Abdullah, SH., MH sebagai ketua tim Pengawas menyampaikan bahwa secara keseluruhan apa yang menjadi konsentrasi pengawasan badan Pengawas di Pengadilan TInggi Agama Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Pegawai Pengadilan TInggi Agama Nusa Tenggara Barat, Laporan Hasil Pengawasan langsung diserhakan kepada Ibu Wakil Ketua Pengadilan TInggi Agama Nusa Tenggara Barat ibu Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H.,

Objek Pemeriksaan: Lima Area Kinerja

Sebagaimana sudah dipahami oleh setiap satuan kerja peradilan, bahwa Instrumen Standar Pengawasan Rutin/Reguler oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia mencakup 5 (lima) Area Kinerja sebagai objek pemeriksaan (obrik), sebagai berikut:

  1. Manajemen Peradilan;
  2. Administrasi Perkara;
  3. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan;
  4. Administrasi Umum; dan
  5. Kinerja Pelayanan Publik

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut