Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Rabu (18/06/2019) | Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat mendapatkan kunjungan dari Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Kunjungan ini dalam rangka melakukan pemeriksaan Reguler pada Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Baratdan monitoring terkait dengan Kedisiplinan Aparatur Pengadilan, Kebersihan Lingkungan Kantor dan Pelayanan Publik di Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat. Kedatangan Bawas Mari dalam Pengawasan Reguler disambut baik Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Ibu Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H.,

Kegiatan Pemeriksaan dan Monitoring ini dijadwalkan dari tanggal 18 Juni 2019 s/d 22 Juni 2019. Tim Pemeriksa terdiri dari 5 orang yang diketuai oleh Bapak Sulaiman Abdullah, dan anggota TIM yaitu Muhammad Irfan Husaini, Subiono, Abu Samah, dan Agus Taja Tiyu Sandy. Kesan pertama kedatangan Bawas MARI terhadap Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat secara Global Baik dan Tertata Rapi ungkap Sandy selaku Pemeriksa Bagian Keuangan.

Pada kesempatan ini tim dari Bawas memeriksa kesiapan dokumen-dokumen yang menjadi eviden pada Zona Integritas, dan diharapkan Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat dapat segera melengkapi dokumen-dokumen yang masih terdapat kekurangan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut