Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Mataram, 31/05/2019 : Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat (PTA NTB) menyaksikan live streaming “Materi Pembangunan dan Tata Cara Evaluasi Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama” yang bertempat di Aula PTA NTB. Acara ini diselenggarakan berdasarkan surat Dirjen Badilag Nomor 2099/DJA.3/HM.00/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 perihal Penyampaian Materi Pembangunan dan Tata Cara Evaluasi Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Peradilan Agama.

Auditor Madya Badan Pengawas MA RI, Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., M.Ak., Ak., C.A. dalam materinya menyampaikan  tentang Role Model, Agen Perubahan, Fakta Integritas dan Inovasi Layanan, yang kemudian dilanjutkan oleh Auditor Muda Badan Pengawas MA RI, Muhammad Anis, S.E., Ak., M.Ak., CA. dimana dalam materinya mengharapkan dengan adanya Pembangunan Zona Integritas dapat menumbuh kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani public secara baik di lingkungan Peradilan Agama. Video Materi ZI dapat disaksikan melalui channel youtube Badilag https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag. (Redaksi)

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut