Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Mataram, 22/5/2019 : Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat (PTA NTB) mengadakan Rapat Tim IT bertempat di Ruang Rapat pada Rabu (22/05). Rapat ini dihadiri oleh semua Tim IT PTA NTB yang terdiri dari perwakilan Tim IT masing-masing wilayah (Bali, Lombok, dan Sumbawa). Tim IT PTA NTB dibentuk berdasarkan SK Ketua PTA Nomor W22-A/54.a/HM.02.3/SK/I/2019 tentang Pembentukan Tim Teknologi Informasi (TI) Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat Tahun 2019

Rapat ini dipimpin oleh Ketua PTA NTB yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris PTA NTB, dan Tim IT. Rapat ini bertujuan mensukseskan 7 (tujuh) Program Ditjen Badilag dan menjaga keandalan pengelolaan TI dalam memenuhi kebutuhan proses bisnis utama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut KPTA menekankan agar meratanya Kemampuan dan Pengelolaan (Penyempurnaan) TI (Teknologi Informasi) diseluruh wilayah NTB dan Bali, mengingat peran dan kebutuhan TI semakin hari semakin meningkat. “Tantangan dalam pengelolaan TI kedepanya harus disikapi sebagai opportunity untuk dapat meningkatkan kualitas layanan TI”.

Pada kesempatan ini, Ketua Tim IT membentuk Divisi-divisi yang terdiri dari Divisi Legitimasi/Dasar Hukum, Divisi Perencanaan/Analisis, Develope/Perancangan, Divisi Maintenance, Divisi SDM, diharapkan dengan dibentuknya Tim IT PTA NTB dapat menjawab tantangan tugas sekaligus solusi terhadap semua permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan TI. Pelaksanaan rapat TIM IT Penting untuk terus dilakukan sebagai wadah evaluasi terhadap pengelolaan TI dalam menjawab kebutuhan proses bisnis utama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung RI. (Redaksi)

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut