Video Layanan
Pengumuman
- Daftar Inventaris Masalah PT POS | (07/03)
- Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Ramadan, Syawal, an Zulhijah 1445 H | (05/03)
- Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Tahun 2024 | (04/03)
- SAPA PTA Mataram | (04/03)
- Undangan Sosialisasi | (27/02)
- Undangan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2024 | (23/02)
Putusan
Putusan LainnyaExpose Hasil Pembinaan dan Pengawasan
Mataram 30/07/2019 - Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat (PTA NTB) beserta para Pimpinan Pengadilan Agama (Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris) di wilayah PTA NTB menyelenggarakan Rapat Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tinggi Bidang Pengawasan Daerah (HATIBINWASDA) PTA NTB Tahun 2019, di Aula, PTA NTB pada Selasa (30/07).
Acara dibuka oleh Panitera PTA NTB H. Ma’sum Umar, dengan 2 (dua) materi pembahasan. Materi pertama adalah hakikat pengawasan oleh Ketua PTA NTB Dr. Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum., dan dilanjutkan dengan materi kedua, yaitu pemaparan hasil pemeriksaan reguler para Hakim Tinggi Tahun 2019 oleh Wakil Ketua PTA NTB Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H., yang mana telah dilakukan pengawasan daerah pada Minggu Pertama bulan Juli Tahun 2019.
Expose Hasil Pembinaan dan Pengawasan
Pada dasarnya Pengawasan (remedial mechanism) yaitu bertujuan memastikan (to confirm) apakah sistem dan mekanisme organisasi berjalan sebagaimana mestinya, ketika ditemukan sistem dan mekanisme di dalam suatu unit tidak berjalan sebagaimana mestinya maka manajemen unit direkomendasikan untuk memperbaiki, papar Ketua PTA NTB.
Terdapat 4 (empat) bidang yang dijadikan dasar pemeriksaan, yaitu Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Umum. Diharapkanya dengan disampikanya hasil pemeriksaan tersebut, para pimpinan PA segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemeriksaan, dan mengirimkan hasil tindak lanjut ke PTA NTB, papar Wakil Ketua PTA NTB. ***(Angga/photo:Ryan/Julpan)
Materi dapat didownload disini *Materi Expose*
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
SelanjutnyaSyarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut