Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Kamis, 05 November 2019 Pengadilan Agama mengadakan kegiatan sidang itsbat nikah keliling pelayanan terpadu di Aula Kantor Bupati Lombok Utara. Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Keliling Pelayan Terpadu ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Utara.

Para pasutri sangat antusias mengikuti acara tersebut, terbukti dengan banyaknya pasutri yang hadir untuk disahkan buku nikahnya.

Pelaksanaan sidang keliling itsbat nikah pelayanan terpadu tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Awaludin, S.H.I., M.H., Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Utara, Fahri, S.Pd dan Bupati Lombok Barat yang diwakili oleh Sekda Lombok Utara Drs. H. Suardi, M.H.

Acara sidang terpadu itsbat nikah ini dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil, Kabupaten Lombok Utara, Fahri, S.Pd. Dalam sambutannya Kepala Dinas Dukcapil, Lombok Utara mengucapkan terima kasih kepada para pihak terutama Pengadilan Agama Giri Menang yang telah membantu terselenggaranya sidang istbat nikah tersebut. Beliau mengatakan masih banyak warga di Kabupaten Lombok Utara yang pernikahannya belum disahkan secara hukum. Beliau berharap kegiatan sidang terpadu itsbat nikah tersebut dapat berkelanjutan sehingga warga yang belum mensahkan perkawinnannya dapat mensahkan perkawinannya secara hukum.

Dalam sambutannya Ketua PA Giri Menang mengapresiasi kehadiran para pasutri yang akan disahkan buku nikahnya. Ia mengatakan pelaksanaan itsbat nikah ini sangat penting untuk mendapatkan buku nikah yang nantinya dapat digunakan untuk mengurus akta cerai maupun pasport.

Kemudian pelaksanaan itsbat nikah tersebut dibuka dengan acara penyerahan buku nikah secara simbolis kepada pasangan suami sitri yang telah disahkan pernikahannya oleh Sekda Kabupaten Lombok Utara  Drs. H. Suardi, M.H.

Sidang itsbat nikah terpadu berjalan dengan tertib. Dalam sidang itsbat nikah pelayanan terpadu ini terdapat 90 Pasutri yang disidangkan.

Ketua PA Girimenang, Awaluddin, S.H.I., M.H.
menyerahkan buku nikah kepada salah satu pasutri
Sambutan Ketua PA Girimenang,
Awaluddin, S.H.I., M.H.
 
Para pihak melengkapi data-data
 
Para pasutri yang menunggu giliran sidang
 
Prosesi Itsbat Nikah
 

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut