Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

HUT RI ke 74 _ PA Klungkung

Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pengadilan Agama Klungkung

pa-klungkung.go.id

Pengadilan Agama Klungkung menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-74 di Kantor Pengadilan Agama Klungkung, Sabtu, (17/8). Bertindak selaku inspektur upacara adalah Wakil Ketua PA Klungkung Nur Sholahuudin, S.H.I., Sebagai komandan upacara adalah Rudi Haryadi, S.Kom (kasubag perencanaa, TI, dan Pelaporan). Sementara petugas pengibar bendera adalah Taufiq Muliadi (PPNPN), Amaliah, A.Md (PPNPN), dan Aprilia Ayu L (PPNPN). Sebagai pembaca do’a adalah Saharudin, S.Kom (Jurusita).

HUT RI ke 74 _ PA Klungkung

Upcara yang dilaksanakan pada pukul 07:30 WITA dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Klungkung Ruslan, S.Ag., S.H., M.H., serta seluruh pejabat, karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Klungkung.

Usai menggelar upacara bendera, Pengadilan Agama Klungkung menyerahkan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI kepada Nurrahmawaty, S.H.I (Hakim), Sukmaning Rahayu, S.H (Panitera Pengganti), dan Rudi Haryadi, S.Kom. Dan Piagam Satya Karya dari Mahkamah Agung RI kepada Farid Wajdi, S.H., dan Saharudin, S.Kom.(hr-pangin) 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut