Video Layanan
Pengumuman
- Daftar Inventaris Masalah PT POS | (07/03)
- Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Ramadan, Syawal, an Zulhijah 1445 H | (05/03)
- Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Tahun 2024 | (04/03)
- SAPA PTA Mataram | (04/03)
- Undangan Sosialisasi | (27/02)
- Undangan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2024 | (23/02)
Putusan
Putusan LainnyaUpacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Pengadilan Agama Klungkung
pa-klungkung.go.id
Pengadilan Agama Klungkung menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-74 di Kantor Pengadilan Agama Klungkung, Sabtu, (17/8). Bertindak selaku inspektur upacara adalah Wakil Ketua PA Klungkung Nur Sholahuudin, S.H.I., Sebagai komandan upacara adalah Rudi Haryadi, S.Kom (kasubag perencanaa, TI, dan Pelaporan). Sementara petugas pengibar bendera adalah Taufiq Muliadi (PPNPN), Amaliah, A.Md (PPNPN), dan Aprilia Ayu L (PPNPN). Sebagai pembaca do’a adalah Saharudin, S.Kom (Jurusita).
Upcara yang dilaksanakan pada pukul 07:30 WITA dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Klungkung Ruslan, S.Ag., S.H., M.H., serta seluruh pejabat, karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Klungkung.
Usai menggelar upacara bendera, Pengadilan Agama Klungkung menyerahkan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI kepada Nurrahmawaty, S.H.I (Hakim), Sukmaning Rahayu, S.H (Panitera Pengganti), dan Rudi Haryadi, S.Kom. Dan Piagam Satya Karya dari Mahkamah Agung RI kepada Farid Wajdi, S.H., dan Saharudin, S.Kom.(hr-pangin)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
SelanjutnyaSyarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut