Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Praya, Selasa (30/07/2019) Pengadilan Agama Praya mengadakan Sidang Keliling untuk keempat kalinya sidang keliling di luar gedung pengadilan Agama Praya , untuk kali ini pelaksanaannya bertempat di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah lanjutan dari sidang sebelumnya. Salah satu upaya Pengadilan Agama Praya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan mengadakan sidang keliling sampai ke penjuru Pelosok Desa.

Sikel Tumpak 1 Sambutan Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya dalam acara Sidang Keliling

 Adapun sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya, Baiq Halkiyah, S.Ag., MH. beliau menyampaikan lagi dan lagi tentang pentingnya buku nikah, terutama untuk keperluan Administrasi Negara buat Anak Cucu mereka yang hendak ingin membuat segala administrasi dokumen kependudukan. Sidang di buka pukul 14.30 WITA untuk perkara Itsbat Nikah sebanyak 50 Pasangan.

Sikel Tumpak 2Proses persidangan sidang Itsbat Nikah di luar Gedung Pengadilan Agama Praya

Dalam sidang tersebut Baiq Halkiyah, S.Ag. MH. Hakim Ketua, Hakim Anggota Hj. Maryani, SH., MH. dan Muh. Safrani Hidayatullah, SH., MH. dengan di damping Panitera Pengganti Nurhayati, SH., Hannan, BA. Dan Budi, SH. Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar. Sidang tersebut murni di bebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Praya Tahun Anggaran 2019.(IT PA Praya).

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut