Video Layanan
Pengumuman
- Daftar Inventaris Masalah PT POS | (07/03)
- Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Ramadan, Syawal, an Zulhijah 1445 H | (05/03)
- Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Tahun 2024 | (04/03)
- SAPA PTA Mataram | (04/03)
- Undangan Sosialisasi | (27/02)
- Undangan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2024 | (23/02)
Putusan
Putusan LainnyaPraya, Selasa (30/07/2019) Pengadilan Agama Praya mengadakan Sidang Keliling untuk keempat kalinya sidang keliling di luar gedung pengadilan Agama Praya , untuk kali ini pelaksanaannya bertempat di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kab. Lombok Tengah lanjutan dari sidang sebelumnya. Salah satu upaya Pengadilan Agama Praya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan mengadakan sidang keliling sampai ke penjuru Pelosok Desa.
Adapun sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Praya, Baiq Halkiyah, S.Ag., MH. beliau menyampaikan lagi dan lagi tentang pentingnya buku nikah, terutama untuk keperluan Administrasi Negara buat Anak Cucu mereka yang hendak ingin membuat segala administrasi dokumen kependudukan. Sidang di buka pukul 14.30 WITA untuk perkara Itsbat Nikah sebanyak 50 Pasangan.
Dalam sidang tersebut Baiq Halkiyah, S.Ag. MH. Hakim Ketua, Hakim Anggota Hj. Maryani, SH., MH. dan Muh. Safrani Hidayatullah, SH., MH. dengan di damping Panitera Pengganti Nurhayati, SH., Hannan, BA. Dan Budi, SH. Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar. Sidang tersebut murni di bebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Praya Tahun Anggaran 2019.(IT PA Praya).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
SelanjutnyaSyarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih Lanjut