Alur dan Penanganan Pengaduan

ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN

 

Pengaduan diterima oleh:
- Pengadilan Tinggi Agama Mataram baik melalui WhatsApp Pengaduan 0895400895655, layanan Pengaduan: www.pepadu.pta-mataram.go.ide-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Majapahit no 58 kodepos 83126 | website: www.pta-mataram.go.id
- Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
- Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
- Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Mataram akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
 
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Tinggi Agama Mataram