Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Informasi Kepegawaian

*Pilih salah satu tab untuk melihat persyaratan apa saja yang dibutuhkan

Daftar kelengkapan berkas usulan KARIS/KARSU

1. Surat Pengantar

2. Laporan Perkawinan - (Format Laporan Perkawinan)

3. Fotokopi Akta Nikah (dilegalisir oleh di KUA asal tempat menikah)

4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)kenaikan pangkat

5. Fotokopi SK PNS (legalisir)

6. Pas foto suami/istri ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar

Masing-masing 1 (satu) rangkap

Ket : Untuk laporan perkawinan yang ke-2 disertakan akta cerai / akta kematian pasangan sebelumnya

Daftar kelengkapan berkas usulan Kartu Pegawai :

1. Surat Pengantar

2. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

3. Fotokopi SK PNS (legalisir)

4. Fotokopi Sertifikat Latsar / Prajab (legalisir)

4. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar

Masing-masing 1 (satu) rangkap

Daftar kelengkapan berkas usulan Ijin Belajar

1. Surat Pengantar

2. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

3. Fotokopi SK PNS (legalisir)

4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)

5. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (legalisir)

6. Surat Rekomendasi dari Ketua Pengadilan

7. Surat Keterangan dari kampus

8. Jadwal kuliah

9. Akreditasi jurusan dari BAN-PT (minimal B)

10. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa proses belajar tidak menggangu pekerjaan kantor bertanda tangan ybs dan Ketua Pengadilan

Pendidikan S1 maisng-masing 1 (satu) rangkap

Pendidikan S2 dan S3 masing-masing 2 (dua) rangkap

Daftar kelengkapan berkas usulan Pencatuman Gelar

1. Surat Pengantar

2. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

3. Fotokopi SK PNS (legalisir)

4. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)

5. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (legalisir)

6. Fotokopi Surat Ijin / Tugas Belajar (legalisir)

7. Fotokopi Ijazah dan Transkrip (dilegalisir pimpinan lembaga pendidikan)

8. Akreditasi jurusan dari BAN-PT (minimal B)

9. Jika diantara mendaftar kuliah dan kelulusan terdapat perpindahan tugas/mutasi jabatan, WAJIB membuat riwayat kronologis pendidikan sejak ybs kuliah hingga ybs lulus.

Contoh Format Surat Keterangan Kronologi

masing-masing 2 (dua) rangkap

Daftar kelengkapan berkas usulan Pensiun BUP

1. Surat Pengantar

2. Asli Permohonan pensiun ybs

3. Asli DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) - (Format DPCP BUP)

4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

5. Fotokopi SK PNS (legalisir)

6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)

7. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (legalisir)

8. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) - jika ada (legalisir)

9. Fotokopi SKP (legalisir)

10. Asli Daftar Susunan Keluarga - (Format Daftar Susunan Keluarga)

11. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan - pilih salah satu

12. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (yang masih dalam pengampunan)

13. Fotokopi KTP ybs dan pasangan

14. Fotokopi Kartu Keluarga

15. Surat pernyataan telah mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) - jika menjadi pengguna BMN

16. Surat pernyataan bebas hukuman disiplin - (Format surat pernyataan)

17. Surat pernyataan tidak pernah dipidana - (Format surat pernyataan)

18. SK CLTN - jika pernah melakukan CLTN

19. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar - (latar belakang merah)

Gol. IV/a keatas masing-masing 3 (tiga) rangkap

Gol. III/d kebawah masing-masing 2 (dua) rangkap

Daftar kelengkapan berkas usulan pensiun Janda/Duda

1. Surat Pengantar

2. Asli Permohonan pensiun oleh pasangan PNS

3. Asli DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) - (Format DPCP Janda/Duda)

4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

5. Fotokopi SK PNS (legalisir)

6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)

7. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (legalisir)

8. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) - jika ada (legalisir)

9. Fotokopi SKP (legalisir)

10. Asli Daftar Susunan Keluarga (Format Daftar Susunan Keluarga)

11. Asli Surat Keterangan Kematian dan Surat Pernyataan bahwa belum menikah lagi yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Kecamatan

12. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan - pilih salah satu

13. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (yang masih dalam pengampunan)

14. Fotokopi KTP ybs da pasangan

15. Fotokopi Kartu Keluarga

16. Surat pernyataan telah mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) ditandatangani oleh pasangan PNS - jika menjadi pengguna BMN

17. Surat pernyataan bebas hukuman disiplin - (Format surat pernyataan)

18. Surat pernyataan tidak pernah dipidana - (Format surat pernyataan)

19. SK CLTN - jika pernah melakukan CLTN

20. Pas foto pasangan PNS ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar - (latar belakang merah)

Gol. IV/a keatas masing-masing 3 (tiga) rangkap

Gol. III/d kebawah masing-masing 2 (dua) rangkap

Daftar kelengkapan berkas usulan Pensiun APS

1. Surat Pengantar

2. Asli Permhonan pensiun atas permintaan sendiri disertai alasannya dan persetujuan dari pimpinan

3. Asli DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun) - (Format DPCP)

4. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

5. Fotokopi SK PNS (legalisir)

6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (legalisir)

7. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (legalisir)

8. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) - jika ada (legalisir)

9. Fotokopi SKP (legalisir)

10. Asli Daftar Susunan Keluarga - (Format Daftar Susunan Keluarga)

11. Fotokopi Akta Nikah / Akta Cerai / Akta Kematian Pasangan - pilih salah satu

12. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (yang masih dalam pengampunan)

13. Fotokopi KTP ybs da pasangan

14. Fotokopi Kartu Keluarga

15. Surat pernyataan telah mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) - jika menjadi pengguna BMN

16. Surat pernyataan bebas hukuman disiplin - (Format surat pernyataan)

17. Surat pernyataan tidak pernah dipidana - (Format surat pernyataan)

18. SK CLTN - jika pernah melakukan CLTN

19. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 10 lembar - (latar belakang merah)

Gol. IV/a keatas masing-masing 3 (tiga) rangkap

Gol. III/d kebawah masing-masing 2 (dua) rangkap

Daftar kelengkapan berkas usulan Kenaikan Pangkat Otomatis

1. Cek di Aplikasi SIKEP

Administrasi Pegawai >> Administrasi >> KPO >> Usul

2. Melengkapi dan mengupload e-doc dengan jelas, lengkap, tidak terpotong dan tidak miring :

a. SK CPNS

b. SK Pangkat terakhir;

c. SK Jabatan terakhir;

d. SKP 2 tahun terakhir;

e. Pendidikan;

f. STLUD (jika ada)

3. Ijazah, Transkrip, dan ijin pencantuman gelar dari BKN (diupload pada menu pendidikan field dokumen ijazah)

4. SK Ijin / Tugas Belajar (diupload pada menu Ijin/Tugas Belajar)

Daftar kelengkapan berkas usulan Non Kenaikan Pangkat Otomatis (Non KPO)

1. Melengkapi dan mengupload e-doc di Aplikasi SIKEP dan Aplikasi ABS dengan jelas, lengkap, tidak terpotong dan tidak miring :

a. SK CPNS

b. SK Pangkat terakhir;

c. SK Jabatan terakhir;

d. SPP, SPMT, SPMJ saat Jabatan terakhir;

e. SKP 2 tahun terakhir;

f. Pendidikan;

Ijazah, Transkrip, dan ijin pencantuman gelar dari BKN (diupload pada menu pendidikan field dokumen ijazah)

SK Ijin / Tugas Belajar (diupload pada menu Ijin/Tugas Belajar)

f. STLUD (jika ada)

2. Gol II/d ke III/a dan Gol III/d ke IV/a wajib upload Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas

a. Aplikasi SIKEP upload di menu Riwayat Diklat >> Ujian Dinas

b. Aplikasi ABS upload di menu Pendidikan dan Latihan >> Nama Diklat >> Ujian Dinas Tingkat

Daftar kelengkapan berkas usulan Non Kenaikan Pangkat Otomatis Struktural

Wajib kirim berkas fisik sebagai berikut :

1. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

2. Fotokopi SK PNS (legalisir)

3. Fotokopi SK Pangkat terakhir (legalisir)

4. Fotokopi SK Jabatan terakhir (legalisir)

5. Fotokopi SPP, SPMT, dan SPMJ (legalisir)

6. Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terakhir (legalisir)

Daftar kelengkapan berkas usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

1. Fotokopi SK CPNS (legalisir)

2. Fotokopi SK PNS (legalisir)

3. DUPAK Asli - untuk jabatan fungsional

4. Uraian tugas yang dibuat oleh min. Pejabat Eselon II

5. Fotokopi SKP 1 (satu) tahun terakhir (legalisir) 

6. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (legalisir)

7. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir (legalisir)

8. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir)

*bagi tenaga teknis dan pelaksana masuk kategori KPO

*bagi tenaga non teknis / struktural masuk kategori NON KPO

Dasar Hukum :

1. PERATURAN BKN NO.2 TAHUN 2019 - TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUNPERATURAN BKN NO.2 TAHUN 2019 - TATA CARA MASA PERSIAPAN PENSIUN

2. PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PEDOMAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA DUDAPERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PEDOMAN PEMBERIAN PERTEK PENSIUN PNS DAN JANDA DUDA