Mekanisme Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi

A. Syarat

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

Prosedur Keberatan Informasi

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID secara elektronik melalui Formulir Online *klik disini untuk permohonan online atau secara non elektronik *klik disini untuk melihat formulir
  2. Permohonan Informasi Publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi maksimal 30 hari kerja sejak alasan pengajuan keberatan ditemukan.
  3. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 6 hari sejak pengajuan keberatan diterima
  4. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID