Posbakum

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

Pengadilan menyediakan Posbakum yang melayani pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat hukum atau membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Posbakum di Pengadilan juga dapat memberikan referensi mengenai pengacara yang akan mendampingi di persidangan.

Masyarakat tidak mampu secara ekonomi, hanya perlu menyiapkan salah satu dokumen berikut :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau
  2. KKM/Jamkesmas/Kartu Raskin/PKH/BLT/KPS, atau
  3. Dokumen lain yang memberikan keterangan tidak mampu

Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang menyediakan Jasa Pos Bantuan Hukum antara lain:

  1. Pengadilan Agama Mataram
  2. Pengadilan Agama Praya
  3. Pengadilan Agama Bima
  4. Pengadilan Agama Girimenang
  5. Pengadilan Agama Selong
  6. Pengadilan Agama Taliwang
  7. Pengadilan Agama Sumbawa Besar
  8. Pengadilan Agama Dompu

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon, dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.

B. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan:

  • Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  • Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  • Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

C. Dasar Aturan tentang Posbakum

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (Pasal 56 dan 57)
  • Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 (Pasal 68 B dan 69 C)
  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 (Pasal 60 B dan 60 C)
  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Pasal 144 C dan 144 D)
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usah Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu;