Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Praya | pa-praya.go.id

“Berhasil dalam mediasi menjadikan kita mediator adiktif untuk Kembali berhasil” ucap Syafruddin Mediator Hakim sekaligus Ketua PA Praya.

Rabu, 8 September 2021 bertempat di ruang mediasi PA Praya mediator Hakim sekaligus Ketua PA Praya Syafruddin, S.Ag., M.S.I Kembali berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan cerai gugat dengan register perkara Nomor 1046/Pdt.G/2021/PA.Pra.

 

Syafruddin sebagai Mediator Hakim

Dalam perkara ini, para pihak setelah melaksanakan pertemuan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali, dengan bantuan mediator, kedua belah pihak mencapai kesepakatan terhadap Sebagian tuntutan. Tuntutan yang disepakati tentang pola asuh anak atau hadhanah dan tuntutan mahar atau maskawin.

Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses perceraian melalui pemeriksaan persidangan di Pengadilan. Sedangkan terhadap kuasa asuh dan mahar, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan pola asuh terbuka bagi kedua orang tua untuk memberikan Pendidikan yang layak dan kasih yang cukup kepada anak-anaknya.

Sukses mediasi kali ini adalah yang kedua dalam bulan September 2021. Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada laman website PA Praya berjudul (https://pa-praya.go.id/berita/berita-terkini/562-mediator-hakim-pa-praya-kembali-torehkan-keberhasilan-dalam-mediasi-perkara-perceraian),pada Rabu, 1 September 2021. Bertempat di ruang mediasi PA Praya mediator Hakim sekaligus Ketua PA Praya Syafruddin, S.Ag., M.S.I berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan cerai gugat dengan register perkara Nomor 1046/Pdt.G/2021/PA.Pra..

Saat ditemui Tim Website PA, Syafruddin, S.Ag., M.S.I berharap di hari hari berikutnya banyak perkara yang berhasil dimediasi, karena mendamaikan sama mulianya dengan memutus perkara. Lebih lanjut Ketua PA Praya menyebutkan Mediasi berperan dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap keadilan. Selain itu, mediasi juga membuka akses pencari keadilan terhadap perdamaian. Dengan mediasi penyelesaian perkara lebih cepat, hemat, ekonomis, sederhana dan berbiaya ringan.

Mediator Hakim tersebut juga menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan.

Kunci sukses mediasi adalah minat dan motivasi kuat untuk melakukan persuasi dan penguasaan tehnik mediasi yang cukup. Dengan 2 (dua) kunci tersebut, mediasi dapat berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh para pihak dan mediator sendiri.

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator hakim selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

“Kemauan dan kesepakatan sepenuhnya mereka yang menentukan. Mediator memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan” Pungkasnya. (Tim IT PA Praya)