Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Badung | www.pa-badung.go.id 

Senin, 12 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Syakban 1442 Hijriah, Pengadilan Agama Badung diwakili Awaluddin, S.H.I., M.H. secara resmi menjalin kerja sama dengan penerjemah bahasa asing. Kerja sama tersebut terjalin antara Pengadilan Agama Badung dengan Leo Sandra Margaretha, S.S., terkait Penyediaan Penerjemah Bahasa Asing. Ibu Leo Sandra Margaretha, S.S. adalah penerjemah tersumpah (sworn translator) yang juga anggota dari Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI). Kerja sama ini dapat terwujud atas iktikad baik kedua belah pihak dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya warga negara asing yang mengakses layanan pada Pengadilan Agama Badung.

Latar belakang diadakan kerja sama dalam hal penyediaan jasa penerjemah adalah banyaknya perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Badung bersinggungan dengan hukum perdata internasional, yaitu perkara yang melibatkan 2 (dua) pihak atau lebih yang berlainan kewarganegaraan. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, tak kurang dari 12% perkara yang masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Agama Badung adalah perkara yang melibatkan warga negara asing. Dengan ketersediaan penerjemah, diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga negara asing yang memiliki keterbatasan dalam berbicara bahasa Indonesia serta mengurangi kemungkinan adanya kesalahan dalam komunikasi selama proses berperkara baik di dalam maupun di luar persidangan.

Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Badung merupakan daerah pariwisata level internasional sehingga banyak warga negara asing yang berkunjung maupun yang tinggal menetap di wilayah Kabupaten Badung. Tak sedikit kemudian yang melakukan perkawinan campuran maupun melakukan transaksi keperdataan dengan warga negara Indonesia. Dampak pariwisata inilah yang kemudian berpengaruh terhadap variasi perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Badung. Salah satu kewenangan pengadilan agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 adalah menangani perkara bidang perkawinan.

Ketua Pengadilan Agama Badung, Awaluddin, S.H.I., M.H., berharap kerja sama yang telah terjalin antara Pengadilan Agama Badung dengan penerjemah bahasa asing menjadi inovasi yang memberikan pemecahan masalah secara lebih cepat, lebih mudah dan lebih murah. Hal ini sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni "Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan."

"Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan."