Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Praya | pa-praya.go.id

Pengadilan Agama Praya pada hari Kamis (23/7/2020), berhasil melaksanakan Eksekusi  atas obyek sengketa mas kawin (mahar) berupa tanah sawah seluas 10 are yang terletak di Dusun Batu Bele, Desa Setuta, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Barat           : Jalan Raya;

Sebelah Timur          : Irigasi/Sawah H. Ismail;

Sebelah Selatan      : tanah sawah Jamidin;

Sebalah Utara          : tanah sawah H. Rasidin;

Pelaksanakan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Praya Baiq Halkiyah, S.Ag., M.H. Tertanggal 10 Juni 2020, untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 862/Pdt.G/2017/PA.Pra. tertanggal 22 Februari 2018 yang telah dikuatkan dengan Putusan Banding dari PTA. Mataram dengan Nomor 41/Pdt.G/2018/PTA.Mtr, tertanggal 12 Juli 2018;

 

Eksekutor membacakan Penetapan eksekusi di depan para pihak

 

Tim Eksekusi PA. Praya terdiri dari 5 orang yaitu: 1. H. Jalaluddin, S.H., 2. Salman, S.H., 3. Rinate, S.H., 4. Hirjan, S.H dan 5. Taufiq, S.H., dihadiri juga oleh para pihak Pemohon eksekusi, Termohon eksekusi, pihak Desa setempat, aparat kepolisian dari Polres Loteng 5 personil, dari Polsek Janapria 10 personil, dari BKD (Badan Keamanan Desa) 5 orang, BPN 3 orang dan saksi-saksi, hal mana dalam pelaksanaan eksekusi tersebut telah terlaksana dengan damai dan sukarela antara kedua belah pihak. Landasan hukum eksekusi ini adalah pasal 218 (2) Rbg / Pasal 1033 Rv, karena merupakan eksekusi riil yaitu berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan dan Eksekusi kali ini bukan eksekusi pembayaran sejumlah uang sebagaiman maksud Pasal 208 Rbg. Tim Eksekutor PA. Praya telah melalui beberapa tahapan sebelumnya sebagai berikut:

A. Persiapan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi

  1. Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua PA Praya tentang perintah eksekusi terhadap objek perkara;
  2. Mempelajari dan memahami putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi;
  3. Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi;
  4. Melaksanakan perhitungan tentang biaya proses dan pelaksanaan eksekusi.

B. Pelaksanaan Eksekusi

Pada prinsipnya kedua jenis eksekusi baik Eksekusi Riil dan Eksekusi pembayaran sejumlah uang yang disebutkan di atas baru dapat dilaksanakan setelah dilampauinya tenggang waktu peringatan (Aanmaning) kepada Tergugat yang dikalahkan / Termohon eksekusi. Dan Ketua Pengadilan Agama Praya telah mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi kepada Panitera dan Jurusita.

Pelaksanaan Eksekusi Riil (Ps.1033 Rv)

  1. Jurusita berangkat bersama rombongan dan 2 orang saksi menuju tempat obyek eksekusi, menunggu kehadiran pejabat terkait BPN Lombok Tengah, satuan keamanan, Pemohon dan Termohon eksekusi
  2. Jurusita membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi;
  3. Jurusita membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dengan menyebut secara rinci dan jelas terhadap barang-barang yang dieksekusi, meliputi jenis, bentuk, letak, batas-batas dan ukurannya;
  4. Jurusita menandatangani Berita Acara pelaksanaan eksekusi tersebut dan 2 orang saksi;
  5. Jurusita menyerahkan barang-barang tereksekusi kepada Pemohon eksekusi;
  6. Jurusita membuat Salinan Berita Acara Eksekusi sebanyak rangkap, disampaikan kepada Ketua PA sebagai laporan, kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi, kepada petugas register eksekusi dan arsip.

    Eksekusi kali ini telah berhasil dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Praya meskipun pada awalnya terjadi alot antara kedua belah pihak, dan akhirnya berjalan lancar sehingga putusan Pengadilan diharapkan telah dapat mewujudkan rasa keadilan bagi para pihak, semua hal ini tidak terlepas karena adanya koordinator/ kerjasama yang baik antar lembaga dan pihak-pihak terkait yang memiliki harapan yang sama memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.(Tim IT PA Praya)