Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Di tahun 2020, Pengadilan Agama Karangasem kembali mendapatkan alokasi untuk renovasi gedung kantor pasca gempa bumi di tahun 2018 kemarin. Pada tahun 2020, alokasi dana yang direncanakan untuk kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana tersebut adalah sebesar Rp. 633.900.000,-. Untuk pelaksanaan pekerjaan Rekonstruksi Gedung Pengadilan Agama Karangasem Pasca Gempa. Dengan alokasi dana yang ada, dan dengan mempertimbangkan interpolasi pembagian dana pendukung pembangunan berdasarkan Permen PU Nomor 45 tahun 2007, maka untuk proses pelaksanaa pencarian penyedia jasa konsultansi perencanaan pekerjaan tersebut harus dilakukan. 

Sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Unit Layanan Pengadaan Mahkamah Agung Korwil Bali, maka Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Karangasem telah menerima hasil tersebut dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada tanggal 30 Januari 2020. Adapun yang menjadi Penyedia untuk jasa konsultansi perencanaan penyelesaian renovasi gedung kantor Pengadilan Agama Karangasem ini adalah PT.Kencana Adhi Karma dengan nilai kontrak Rp. 632.682.875,-.

Setelah diterbitkan SPPBJ tersebut, akhirnya pada tanggal 31 Januari 2020, kedua belah pihak yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Karangasem dengan Direktris PT. Kencana Adhi Karma bersepakat untuk menandatangani (Surat Perjanjian) kontrak untuk pekerjaan tersebut, yang di hadiri oleh pimpinan kantor  Ketua PA Karangasem H. Ridwan Fauzi, S.Ag, Wakil Ketua Yuniati Faizah, S.Ag., S.H., M.SI, Kuasa Pengguna Anggaran Asrinuddin, S.H, serta PPK I Gusti Ngurah Adhi Warga, S.Kom, untuk berkenalan dan bersilahturahmi. Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Pengadilan Agama Karangasem berharap penyedia jasa yakni PT. PT.Kencana Adhi Karma dapat memberikan yang terbaik kepada Pengadilan Agama Karangasem sehingga proses penyelesaian rekonstruksi gedung Pengadilan Agama Karangasem dapat berajalan dengan baik dan sesuai dengan yang direncanakan. 

Dengan telah ditandatanganinya Surat Perjanjian (kontrak), maka selanjutnya penyedia jasa dapat langsung action ke lapangan untuk melakukan pekerjaan sehingga dapat segera dilaksanakan. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk penyelesaian rekonstruksi gedung kantor Pengadilan Agama Karangasem Tahun 2020. (***Rahman***Dayat).