Berita Agama

 

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Dr. Imran, S.Ag., M. H. dikenal piawai dalam memediasi pihak yang berperkara. Kepiawaiannya terbukti dengan berhasilnya dalam mendamaiakan 3 pasangan suami istri yang hendak bercerai  dalam pekara Cerai Gugat (Nomor, 687/Pdt.G/2022/PA.SeL, Nomor 720/Pdt.G/2022/PA.SEL, Nomor. 732/Pdt.G/2022/PA.SEL) dan 1 perkara cerai talak (Nomor 716/Pdt.G/2022/PA.SEL) pada hari Kamis 23 Juni 2022. 

Bertempat di ruang Mediasi, di tangan orang nomor dua PA Selong ini, banyak pasangan suami istri yang awalnya pernikahan mereka berada diujung tanduk hendak bercerai berai kembali terjalin erat dan damai kembali. Tercatat pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2022 ini  terdapat 32 perkara cerai gugat dan cerai talak yang berhasil dimediasi.

Mediasi sendiri merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

“Sebelum memasuki ruang mediasi, kita harus benar-benar mempersiapkan diri dan menguasai permasalahan yang dihadapi kedua belah pihak yang berperkara. Seorang mediator harus mampu bersikap netral dan tidak berat sebelah dalam proses mediasi. Harus bisa masuk ke permasalahan dan sebisa mungkin menyelesaikan perkara dengan kesepakatan damai”. Pungkas Mantan Hakim Yustisal Mahkamah Agung RI saat diwawancarai oleh Tim News PA Selong. 

Ia juga menambahkan bahwa menjadi mediator itu memang harus serius dan sabar. mampu berkomunikasi dan menjadi pendengar yang baik serta mengusahakan dengan sungguh-sungguh agar mediasi berakhir dengan dengan kesepakatan damai karena, seberapapun usaha para pihak untuk bercerai tetap saja bisa dilunakkan asalkan kedua belah pihak memang masih mempunyai keinginan untuk tetap menjalin mahligai rumahtangga. (yara)