Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Berita Agama

Praya | pa-praya.go.id

Kamis, 20 Januari 2022 Bertempat di ruang mediasi PA Praya mediator Hakim sekaligus Ketua PA Praya Syafruddin, S.Ag., M.S.I berhasil mendamaikan  para pihak berperkara dalam gugatan harta bersama terdaftar dalam register perkara Nomor XXX/Pdt.G/2021/PA.Pra.. Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh Penggugat dan Tergugat serta mediator.

 

Syafruddin, S.Ag., M.S.I sebagai mediator dan dengan hasil mediasi berhasil

Syafruddin, S.Ag., M.S.I saat ditemui Tim Website PA berharap semoga ke depan mediator hakim PA Praya tetap menjaga semangat untuk dapat mendamaikan para pihak berperkara di PA Praya. Lebih lanjut Ketua PA Praya menyebutkan mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Lebih lanjut Ketua Praya menyatakan proses mediasi dalam perkara harta bersama ini memerlukan kesabaran dan ketelitian. Mediator harus pandai mengolah energy dan emosi agar dapat tercapai kesepakatan. Mediasi dalam perkara ini telah dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan dan berlangsung cukup alot. Pada awalnya masing masing pihak kokoh pada pendiriannya. Namun setelah melalui proses panjang, akhirnya para pihak sampai pada kata sepakat untuk membuat kesepakatan perdamaian dan keduanya mohon agar dimuat dalam akta van dading.

“Mediasi berperan dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap keadilan. Selain itu, mediasi juga membuka akses pencari keadilan terhadap perdamaian. Dengan mediasi penyelesaian perkara lebih cepat, hemat, ekonomis, sederhana dan berbiaya ringan “ tegas Ketua PA Praya.

Mediator Hakim tersebut juga menegaskan berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Namun mediator membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan kepentingan para pihak dan bila diperlukan mediator dapat melakukan intervensi. Sebagai juru damai tentu harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa. 

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator hakim selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

“Kemauan dan kesepakatan sepenuhnya mereka yang menentukan. Mediator memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan” Pungkasnya. (Tim IT PA Praya)