Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, MENUJU WBBM
Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

SINERGI ANTAR INSTANSI

Kerja sama yang sinergi saling mendukung dan saling menopang bagaimana upaya-upaya terhadap pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan instansi yang betul-betul jauh dari korupsi, kolusi, gratifikasi atau yang merugikan semua pihak
SINERGI ANTAR INSTANSI

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

 

 

Video Layanan

Bangli | www.pa-bangli.go.id

Jum’at pagi (4/10/2019) Dirjen Badilag, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., melakukan kunjungan mendadak ke Pengadilan Agama Bangli. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen beliau dalam memonitor serta mengevaluasi secara langsung kinerja Peradilan Agama dalam mengimplementasikan kebijakan Ketua Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag demi terwujudnya Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani.

Pada kesempatan itu, Dirjen Badilag menyampaikan pesan ketua MA RI bahwa sebelum ayam jantan berkokok di tanggal 1 Januari 2020, PERMA Nomor 1 tahun 2019 tentang e-Litigasi harus sudah terimplementasi dan Peradilan Agama harus menjadi pelopor, terlebih dengan Lounchingnya 9 Aplikasi Dirjen Badilag, yang kesemuanya menunjang teriplementasinya PERMA tersebut.

Dirjen Badilag juga menyempatkan diri memeriksa fasilitas pelayanan (PTSP) dan sarana prasarana di PA Bangli, beliau memberikan apresiasi atas tersosialisasi dan terimplementasinya kebijakan beliau terutama 9 aplikasi yang baru saya dilounching oleh Ketua MA RI serta dihadiri oleh 7 negara sahabat di Jakarta, hal ini terlihat ketika beliau menyaksikan tayangan Louncing 9 Aplikasi tersebut melalui TV Media serta memeriksa langsung pojok e-court, aplikasi e-register dan e-keuangan. 

Ketua PA Bangli, Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua dan jajaran pimpinan  PA Bangli memaparkan perkembangan serta perubahan yang dilakukan oleh PA Bangli dalam beberapa bulan terakhir terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Minimnya Anggaran DIPA dan jumlah perkara di PA Bangli dibanding PA lain di wilayah PTA Mataram, tidak menjadi penghalang untuk memberikan pelayanan yang terbaik.

Ibu Mahmudah juga menyampaikan, dari nilai rapor SIPP PA Bangli yang pada akhir Mei di posisi 132 (zona kuning), alhamdulillah pada rapor akhir September lalu mampu merangkak naik di posisi 73. Memang posisi 73 bukan capaian maksimal, tapi dengan minimnya perkara yang masuk tentunya menjadi kendala tersendiri dalam perbaikan rapor, dan upaya maksimal yang dilakukan adalah dengan mempercepat penyelesaian perkara dengan tidak lebih dari 1 bulan serta konsistensi dalam One Day Minute dan One Day Publish.

Ada satu hal unik yang terjadi pada kunjungan Dirjen Badilag kali ini, selain menanyakan beberapa hal yang terkait tupoksi kepada beberapa pegawai dan petugas pelayanan, beliau juga sempat memanggil  dan meminta foto bersama koordinator IT PA Bangli, Hendrik, S.H., yang juga saat ini menjabat sebagai Panmud Hukum.

Bapak dirjen juga menyempatkan diri melihat Mushalla al-Hikmah dan beliau senang bahwa PA Bangli memiliki Mushalla yang juga digunakan sebagai media dakwah dan kegiatan kemasyarakatan, seperti TPA dan pengajian Muslimat, mengingat umat Islam di wilayah Kab. Bangli sangat minoritas.

1 jam yang sangat bersejarah dan bermakna, tentunya menjadi motivasi yang sangat luar biasa buat peningkatan kinerja aparat peradilan terutama bagi keluarga besar PA Bangli.

Kunjungan Dirjen Badilag di PA Bangli diakhiri dengan sesi foto bersama dan meneriakkan yel-yel...

Badilag.......... Excellent

PA Bangli....... T O P

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas