Video Layanan
Pengumuman
- Daftar Inventaris Masalah PT POS | (07/03)
- Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Ramadan, Syawal, an Zulhijah 1445 H | (05/03)
- Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Tahun 2024 | (04/03)
- SAPA PTA Mataram | (04/03)
- Undangan Sosialisasi | (27/02)
- Undangan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2024 | (23/02)
Putusan
Putusan LainnyaBangli | www.pa-bangli.go.id
Jum’at pagi (4/10/2019) Dirjen Badilag, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., melakukan kunjungan mendadak ke Pengadilan Agama Bangli. Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen beliau dalam memonitor serta mengevaluasi secara langsung kinerja Peradilan Agama dalam mengimplementasikan kebijakan Ketua Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag demi terwujudnya Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani.
Pada kesempatan itu, Dirjen Badilag menyampaikan pesan ketua MA RI bahwa sebelum ayam jantan berkokok di tanggal 1 Januari 2020, PERMA Nomor 1 tahun 2019 tentang e-Litigasi harus sudah terimplementasi dan Peradilan Agama harus menjadi pelopor, terlebih dengan Lounchingnya 9 Aplikasi Dirjen Badilag, yang kesemuanya menunjang teriplementasinya PERMA tersebut.
Dirjen Badilag juga menyempatkan diri memeriksa fasilitas pelayanan (PTSP) dan sarana prasarana di PA Bangli, beliau memberikan apresiasi atas tersosialisasi dan terimplementasinya kebijakan beliau terutama 9 aplikasi yang baru saya dilounching oleh Ketua MA RI serta dihadiri oleh 7 negara sahabat di Jakarta, hal ini terlihat ketika beliau menyaksikan tayangan Louncing 9 Aplikasi tersebut melalui TV Media serta memeriksa langsung pojok e-court, aplikasi e-register dan e-keuangan.
Ketua PA Bangli, Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H., didampingi Wakil Ketua dan jajaran pimpinan PA Bangli memaparkan perkembangan serta perubahan yang dilakukan oleh PA Bangli dalam beberapa bulan terakhir terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Minimnya Anggaran DIPA dan jumlah perkara di PA Bangli dibanding PA lain di wilayah PTA Mataram, tidak menjadi penghalang untuk memberikan pelayanan yang terbaik.
Ibu Mahmudah juga menyampaikan, dari nilai rapor SIPP PA Bangli yang pada akhir Mei di posisi 132 (zona kuning), alhamdulillah pada rapor akhir September lalu mampu merangkak naik di posisi 73. Memang posisi 73 bukan capaian maksimal, tapi dengan minimnya perkara yang masuk tentunya menjadi kendala tersendiri dalam perbaikan rapor, dan upaya maksimal yang dilakukan adalah dengan mempercepat penyelesaian perkara dengan tidak lebih dari 1 bulan serta konsistensi dalam One Day Minute dan One Day Publish.
Ada satu hal unik yang terjadi pada kunjungan Dirjen Badilag kali ini, selain menanyakan beberapa hal yang terkait tupoksi kepada beberapa pegawai dan petugas pelayanan, beliau juga sempat memanggil dan meminta foto bersama koordinator IT PA Bangli, Hendrik, S.H., yang juga saat ini menjabat sebagai Panmud Hukum.
Bapak dirjen juga menyempatkan diri melihat Mushalla al-Hikmah dan beliau senang bahwa PA Bangli memiliki Mushalla yang juga digunakan sebagai media dakwah dan kegiatan kemasyarakatan, seperti TPA dan pengajian Muslimat, mengingat umat Islam di wilayah Kab. Bangli sangat minoritas.
1 jam yang sangat bersejarah dan bermakna, tentunya menjadi motivasi yang sangat luar biasa buat peningkatan kinerja aparat peradilan terutama bagi keluarga besar PA Bangli.
Kunjungan Dirjen Badilag di PA Bangli diakhiri dengan sesi foto bersama dan meneriakkan yel-yel...
Badilag.......... Excellent
PA Bangli....... T O P
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
SelanjutnyaSyarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas