Video Layanan
Pengumuman
- Daftar Inventaris Masalah PT POS | (07/03)
- Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Ramadan, Syawal, an Zulhijah 1445 H | (05/03)
- Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Tahun 2024 | (04/03)
- SAPA PTA Mataram | (04/03)
- Undangan Sosialisasi | (27/02)
- Undangan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2024 | (23/02)
Putusan
Putusan LainnyaPA Karangasem mengadakan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem dalam bentuk sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan melakukan tes urine pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan peradilan.
Sosialisasi dibuka oleh Bapak Ketua PA Karangasem H. Ridwan Fauzi, S.Ag. Selanjutnya, sosialisasi narkoba disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Karangasem, AKBP Drs.Ketut Arta. Hal- hal yang disampaikan dalam Sosialisasi antara lain:
- Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat narkoba, mengingat seluruh lapisan masyarakat telah terjangkit obat-obat terlarang tersebut;
- Saat ini narkoba telah masuk ke seluruh ranah, bahkan institusi maupun lembaga pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik;
- Efek narkoba adalah habitual (kangen) sehingga ingin mengulang, adiktif (memaksa) untuk pakai atau tidak ingin menghentikan serta efek toleran yakni selalu ingin menambah dosis (ukuran) pada setiap waktunya;
- Jika efek kecanduan/ketagihan sudah menyerang pengguna narkoba, maka apapun akan dilakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut;
- Sehingga sebagai pelayanan publik maupun masyarakat, kita harus menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kehidupan sehari-hari.
Setelah acara sosialisasi, dilaksanaan test urine dengan menggunakan rapid test. Para peserta yakni seluruh Pejabat dan Karyawan karyawati PA Karangasem harus mengisi absensi terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan pengambilan sample urine masing-masing pegawai dan kemudian menyerahkannya ke pihak BNN untuk diuji. Hasil tes yang keluar menunjukkan tidak ada pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba (negative). Sosialisasi dan pelaksanaan test urine ini juga diliput oleh wartawan dari media cetak salah satunya media Nusa Bali (https://www.nusabali.com/berita/59243/tes-urine-sasar-jajaran-pengadilan-agama-karangasem ).
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat, khususnya seluruh aparatur PA Karangasem untuk tidak terlibat dalam jerat narkoba yang merusak kehidupan dan dapat menjaga keluarga masing-masing dari bahaya narkoba. (**Rahman ***Dayat).
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
SelanjutnyaSyarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas