Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Selamat Datang di Kawasan Zona Integritas WBK, MENUJU WBBM
Kawasan Zona Integritas WBK, Menuju WBBM

Maklumat Pelayanan

Pernyataan janji dan kesanggupan Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang kami tetapkan
Maklumat Pelayanan

SINERGI ANTAR INSTANSI

Kerja sama yang sinergi saling mendukung dan saling menopang bagaimana upaya-upaya terhadap pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan instansi yang betul-betul jauh dari korupsi, kolusi, gratifikasi atau yang merugikan semua pihak
SINERGI ANTAR INSTANSI

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS

Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian:
Hak – Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

 

 

Video Layanan


Putusan

Putusan Lainnya

Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba PA Karangasem

PA Karangasem mengadakan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karangasem dalam bentuk sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan melakukan tes urine pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019. Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan peradilan.

Sosialisasi dibuka oleh Bapak Ketua PA Karangasem H. Ridwan Fauzi, S.Ag. Selanjutnya, sosialisasi narkoba disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Karangasem, AKBP Drs.Ketut Arta. Hal- hal yang disampaikan dalam Sosialisasi antara lain:

  1. Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat narkoba, mengingat seluruh lapisan masyarakat telah terjangkit obat-obat terlarang tersebut;
  2. Saat ini narkoba telah masuk ke seluruh ranah, bahkan institusi maupun lembaga pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik;
  3. Efek narkoba adalah habitual (kangen) sehingga ingin mengulang, adiktif (memaksa) untuk pakai atau tidak ingin menghentikan serta efek toleran yakni selalu ingin menambah dosis (ukuran) pada setiap waktunya;
  4. Jika efek kecanduan/ketagihan sudah menyerang pengguna narkoba, maka apapun akan dilakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut;
  5. Sehingga sebagai pelayanan publik maupun masyarakat, kita harus menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba PA Karangasem

Setelah acara sosialisasi, dilaksanaan test urine dengan menggunakan rapid test. Para peserta yakni seluruh Pejabat dan Karyawan karyawati PA Karangasem harus mengisi absensi terlebih dahulu baru dilanjutkan dengan pengambilan sample urine masing-masing pegawai dan kemudian menyerahkannya ke pihak BNN untuk diuji. Hasil tes yang keluar menunjukkan tidak ada pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba (negative). Sosialisasi dan pelaksanaan test urine ini juga diliput oleh wartawan dari media cetak salah satunya media Nusa Bali (https://www.nusabali.com/berita/59243/tes-urine-sasar-jajaran-pengadilan-agama-karangasem ).

Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba PA Karangasem

Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan, kewaspadaan dan kesadaran masyarakat, khususnya seluruh aparatur PA Karangasem untuk tidak terlibat dalam jerat narkoba yang merusak kehidupan dan dapat menjaga keluarga masing-masing dari bahaya narkoba. (**Rahman ***Dayat).

Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba PA Karangasem

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Typography Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Selanjutnya

Syarat dan Tata cara Pengaduan

ColorsSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

ColorsMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Lebih Lanjut


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas